| Ilustrasi illegal logging (Dok. Jubi) |
Jayapura — Pastor Paroki Waris, Chris Widdym SVD mengatakan ada puluhan perusahaan kayu tanpa surat izin dari pemerintah yang sedang mengambil kayu di hutan distrik Waris dan Senggi.
“Ini pernyataan seorang birokrat. Ia mengatakan ada 30 perusahan beroperasi di wailayah Waris dan Senggi tanpa surat izin,” tutur Chris tanpa menyebut nama birokrat itu dalam pertemuan masyarakat adat dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (3/9).
Menurut Chris, pernyataan ini benar karena keluar dari mulut seorang birokrat. “Kami lihat ini satu kegagalan pemerintah,” tuturnya.
Itu artinya, menurut Chris, perusahaan lebih berkuasa daripada pemerintah. “ Banyak orang masuk tanpa izin seolah tanah ini tanpa tuan dan tanpa pemimpin,” tuturnya.
Lanjut Chris, karena negeri ini ada pemerintah resmi, pemilik hak ulayat dan hukum pemerintahan yang jelas, pemerintah harus tegakkan hukum kepada perusahaan Ilegal. “Kalau tidak sesuai dengan aturan, kita katakan tidak,”tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Djoko Susilo, mengaku dirinya baru mendengar kalau ada puluhan perusahaan kayu ilegal yang beropereasi kayu di Waris. “Saya baru mendengar ada perusahaan legal dan ilegal, 30 an perusahaan,” kata Joko.
Sementara, menurut Susilo, perusahaan yang mengantogi izin yang beroperasi di Waris dan Senggi hanya tiga perusahaan. “”Di Senggi itu hanya satu, PT Batasan. Di Waris PT Hanurata, dan PT. Darma Timber, yang lain belum ada izin,” tutur Joko. Joko menambahkan, masyarakat jangan putus asa untuk mendapatkan hak dari perusahaan ilegal dan legal. “Masyarakat kita hidup tergantung pada hutan. Hutan kita rusak kita menerima bencana. Kita sama-sama berjuang supaya ada keadilan,” tuturnya.
Nico Tunjanan kordinator Animasi Karya-Karya Pastoral Fransikan Papua wilayah Keerom mengaku heran karena tiga perusahaan yang dikatakan resmi itu tidak ada dalam daftar Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Keerom.
Menurut Nico, daftar nama perusaan yang berinvestasi di Kabupaten Keroom di bidang Usaha kayu hanya satu. “Data yang kami peroleh dari badan perizinan pada 31 Agustus 2013 hanya PT. Hongseng Papua Internasional yang terdaftar. Yang lainya tidak, termasuk PT. Batasa dan Hanurata yang beroperasi di Waris dan Senggi tidak terdaftar,” tuturnya,
Namun, Joko berkilah, PT. Batasa yang beroperasi di Senggi itu memiliki izin langsung dari kementrian kehuatanan di Jakarta. “Daerah tidak mempunyai wewenang mengaturnya,” kata Joko. (Jubi/Mawel)
“Ini pernyataan seorang birokrat. Ia mengatakan ada 30 perusahan beroperasi di wailayah Waris dan Senggi tanpa surat izin,” tutur Chris tanpa menyebut nama birokrat itu dalam pertemuan masyarakat adat dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (3/9).
Menurut Chris, pernyataan ini benar karena keluar dari mulut seorang birokrat. “Kami lihat ini satu kegagalan pemerintah,” tuturnya.
Itu artinya, menurut Chris, perusahaan lebih berkuasa daripada pemerintah. “ Banyak orang masuk tanpa izin seolah tanah ini tanpa tuan dan tanpa pemimpin,” tuturnya.
Lanjut Chris, karena negeri ini ada pemerintah resmi, pemilik hak ulayat dan hukum pemerintahan yang jelas, pemerintah harus tegakkan hukum kepada perusahaan Ilegal. “Kalau tidak sesuai dengan aturan, kita katakan tidak,”tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Djoko Susilo, mengaku dirinya baru mendengar kalau ada puluhan perusahaan kayu ilegal yang beropereasi kayu di Waris. “Saya baru mendengar ada perusahaan legal dan ilegal, 30 an perusahaan,” kata Joko.
Sementara, menurut Susilo, perusahaan yang mengantogi izin yang beroperasi di Waris dan Senggi hanya tiga perusahaan. “”Di Senggi itu hanya satu, PT Batasan. Di Waris PT Hanurata, dan PT. Darma Timber, yang lain belum ada izin,” tutur Joko. Joko menambahkan, masyarakat jangan putus asa untuk mendapatkan hak dari perusahaan ilegal dan legal. “Masyarakat kita hidup tergantung pada hutan. Hutan kita rusak kita menerima bencana. Kita sama-sama berjuang supaya ada keadilan,” tuturnya.
Nico Tunjanan kordinator Animasi Karya-Karya Pastoral Fransikan Papua wilayah Keerom mengaku heran karena tiga perusahaan yang dikatakan resmi itu tidak ada dalam daftar Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Keerom.
Menurut Nico, daftar nama perusaan yang berinvestasi di Kabupaten Keroom di bidang Usaha kayu hanya satu. “Data yang kami peroleh dari badan perizinan pada 31 Agustus 2013 hanya PT. Hongseng Papua Internasional yang terdaftar. Yang lainya tidak, termasuk PT. Batasa dan Hanurata yang beroperasi di Waris dan Senggi tidak terdaftar,” tuturnya,
Namun, Joko berkilah, PT. Batasa yang beroperasi di Senggi itu memiliki izin langsung dari kementrian kehuatanan di Jakarta. “Daerah tidak mempunyai wewenang mengaturnya,” kata Joko. (Jubi/Mawel)
Sumber :http://tabloidjubi.com

0 komentar:
Posting Komentar